Revisi UU Pemerintah Hong Kong Untuk Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri Mulai Berlaku 1 Agustus 2021 Untuk Mencegah Orang Asing Menyalahgunakan UU Tersebut
Hong Kong adalah salah satu kota yang menganut asas "Non-refoulement" yaitu asas larangan suatu negara untuk menolak atau mengusir pengungsi ke negara asalnya atau ke suatu wilayah di mana pengungsi tersebut akan berhadapan dengan hal-hal yang dapat mengancam serta membahayakan kehidupan maupun kebebasannya karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu, atau karena opini politiknya. Namun demikian, peraturan tersebut sering kali disalah gunakan oleh banyak pengungsi yang sebenarnya tidak berhadapan dengan hal-hal tersebut.
Berdasarkan data dari Departemen Imigrasi Hong Kong bahwa sebagian besar permohonan pada akhirnya tidak sesuai dengan apa yang telah di nyatakan oleh pengungsi tersebut sewaktu mengajukan permohonan.
Kekurangan dari Undang-undang yang berlaku sekarang
Undang-undang yang sedang berlaku membuat banyak peluang pengungsi dari luar negeri yang seharusnya tidak sesuai kriteria tinggal di Hong Kong untuk memperpanjang masa tinggal di Hong Kong dengan berbagai alasan seperti mencurigai adanya masalah pada kesehatannya, kendali bahasa hingga tidak dapat berkomunikasi dengan petugas Imigrasi dan lainnya.
Beberapa kebijakan baru dari revisi Undang-udang tersebut
Pemerintah Hong Kong membuat revisi Undang-udang "The Immigration (Amendment) Ordinance 2021 (Amendment Ordinance)" yang akan berlaku pada tanggal 1 Agustus 2021 dan mempererat kerja sama antara Biro Keamanan dengan pihak Departemen Imigrasi untuk penanganan pengungsi dari luar negeri. Revisi Undang-undang ini untuk memperlancar efisiensi pelaksanaan pemeriksaan, sarana memperkuat pencegahan dalam upaya penundaan, peningkatkan prosedur dan fungsi Dewan Banding Tuntutan Penyiksaan dan memperkuat pencegahan adanya sumber pengungsi, penegakan hukum, pemulangan serta menahan pihak pemohon.
Contoh beberapa kebijakan dari revisi Undang-udang tersebut seperti:
- Pihak pemohon "Non-refoulement" harus menghadiri pertemuan dengan pihak Imigrasi Hong Kong, jika tidak, pihak Imigrasi berhak untuk membuat keputusan atas permohonan dari pemohon tersebut.
- Pihak Imigrasi Hong Kong yang seharusnya menyediakan penterjemah yang sesuai dengan bahasa ibu pemohon sewaktu pertemuan. Tetapi jika pihak Imigrasi merasa pemohon tersebut mengerti bahasa yang lain, mereka berhak meminta pemohon menggunakan bahasa tersebut membuat pernyataan.
- Apabila pemohon menyatakan dirinya mempunyai masalah mental atau kesehatan tetapi dia tidak setuju untuk melakukan pemeriksaan atas kesehatannya atau tidak mau menyerahkan laporan kesehatan secara lengkap, maka pihak Imigrasi Hong Kong berhak mengabaikan alasan masalah kesehatan tersebut.
Dari pihak Biro Keamanan Hong Kong, mereka akan mengimplementasikan sistem baru bernama "Advanced Passenger Informasion (API)" untuk mengetahui kemungkinan adanya pengungsi sebelum mereka tiba di wilayah Hong Kong. Sistem tersebut akan resmi dilaksanakan setelah Dewan Legislatif mengesahkan sistem tersebut sebagai Undang-Udang tambahan dan mendapatkan persetujuan pendanaan.
Sumber: Gov HK