Hong Kong adalah salah satu kota yang menganut asas "Non-refoulement" yaitu asas larangan suatu negara untuk menolak atau mengusir pengungsi ke negara asalnya atau ke suatu wilayah di mana pengungsi tersebut akan berhadapan dengan hal-hal yang dapat mengancam serta membahayakan kehidupan maupun kebebasannya karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu, atau karena opini politiknya. Namun demikian, peraturan tersebut sering kali disalah gunakan oleh banyak pengungsi yang sebenarnya tidak berhadapan dengan hal-hal tersebut.