Pemerintah Hong Kong Melarang Semua Penerbangan Dari Indonesia Untuk Mendarat Di Wilayah Hong Kong Berlaku Mulai 25 Juni 2021
Pemerintah Hong Kong malam ini 23 Juni 2021 mengumumkan bahwa semua penerbangan dari Indonesia akan dilarang untuk mendarat di wilayah Hong Kong berlaku mulai tanggal 25 Juni 2021 pukul 00.00.
Setiap orang yang pernah berada di wilayah Indonesia lebih dari 2 jam dilarang untuk naik penerbangan dengan tujuan Hong Kong demi mencegah penumpang dari wilayah Indonesia untuk datang ke Hong Kong dengan cara transit melalui negara lain.
Sumber: Gov HK
Berita terkait:
Pemerintah Hong Kong Mengkategorikan Indonesia Sebagai Wilayah Dengan Resiko Pandemi Covid-19 Tertinggi Yaitu Grup A1 (Resiko Ekstrim Tinggi) Mulai Berlaku 25 Juni 2021
Situasi pandemi di Indonesia semakin memburuk dan Hong Kong beberapa minggu ini terdapat banyak kasus impor dari Indonesia dengan varian mutasi baru Covid-19.