Dengan ditemukannya varian Omicron di beberapa Wilayah, Satgas Covid-19 Indonesia memberlakukan ketentuan masuk bagi WNI dari Hong Kong sebagai berikut:
Alur Masuk Ke Indonesia Bagi WNI Dari Luar Negeri Yang Berlaku Mulai 14 Oktober 2021
Satuan Tugas COVID-19 Indonesia mengumumkan persyaratan masuk ke Indonesia bagi WNI dari luar negeri berdasarkan Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021.