Dengan ditemukannya varian Omicron di beberapa Wilayah, Satgas Covid-19 Indonesia memberlakukan ketentuan masuk bagi WNI dari Hong Kong sebagai berikut:
Sumber: KJRI Hong Kong, Surat Edaran Satgas Covid-19 No 26 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19