Tahukah Anda? Polisi Hong Kong Memiliki Hak Dan Fasilitas Untuk Melacak Pelanggaran Hak Cipta Online
Hong Kong memiliki sebuah Undang-Undang untuk melindungi hak cipta seseorang, sebuah organisasi atau perusahaan yaitu Copyright Ordinance Cap. 528 版權條例 [baan2 kyun4 tiu4 lai6]. Pihak kepolisian Hong Kong mempunyai fasilitas dan secara hukum juga diberikan kuasa untuk menyelidiki sumber yang terkait pelanggaran hak cipta melalui internet.
Yang dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta seperti menggunakan hasil foto atau artikel seseorang dan digunakan tanpa seizin pemiliknya. Bahkan menjual barang tiruan atau KW melalui online juga dianggap sebuah aksi pelanggaran hak cipta. Jika ada seseorang, organisasi atau perusahaan yang melaporkan hasil ciptaan mereka telah diambil tanpa seizin mereka atau produk mereka ditiru dan dijual secara online, maka ketika mereka melaporkan hal tersebut, maka pihak Kepolisian Hong Kong (Hong Kong Police Force) 香港警務處 [heung1 gong2 ging2 mou6 chyu3] akan melakukan pelacakan di manakah lokasi pelaku tersebut.
Sampai saat ini, terdapat 4 jenis kejahatan yang kepada pihak Kepolisian Hong Kong telah diberikan hak untuk melakukan pelacakan melalui internet yaitu kejahatan yang berkaitan dengan kejahatan komputer, kejahatan seksual atau pornografi, pelanggaran hak cipta dan perbuatan yang membahayakan kedaulatan negara. Ini alasannya mengapa Kepolisian Hong Kong pada umumnya dengan cepat dapat menemukan lokasi pelaku kejahatan dunia maya yang dilakukan dalam wilayah Hong Kong.