Turis Asing Diperbolehkan Masuk Hong Kong Mulai Hari Ini 9 Agustus 2021 Dengan Beberapa Persyaratan
Memperhatikan perkembangan situasi pandemi Covid-19 lokal dan di seluruh dunia, pemerintah Hong Kong pada tanggal 3 Agustus 2021 mengumumkan bahwa peraturan-peraturan baru berdasarkan "Vaccine Bubble" akan mulai berlaku pada tanggal 9 Agustus 2021.
Tingkat pandemi untuk negara lain dibagi menjadi resiko rendah, resiko sedang atau resiko tinggi
Berdasarkan peraturan baru ini, tingkat resiko pandemi Covid-19 negara lain yang pada semula dibagi menjadi ABCD kini akan menjadi resiko rendah, resiko sedang atau resiko tinggi
Resiko tinggi:
Afrika Selatan, Brazil, Filipina, India, Indonesia, Inggris, Irlandia, Nepal, Pakistan, Filipina dan Rusia
Resiko sedang:
Selain Daratan China dan negara yang telah tergolong dalam resiko tinggi dan resiko rendah
Resiko rendah:
Australia dan Selandia Baru
Persyaratan-persyaratan untuk turis asing masuk ke wilayah Hong Kong
Pemerintah Hong Kong memperbolehkan kembali turis asing untuk memasuki wilayah Hong Kong mulai berlaku pada tanggal 9 Agustus 2021 dengan persyaratan seperti berikut:
- Mereka harus berasal dari negara resiko sedang atau rendah.
- Telah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap untuk turis asing yang berasal dari negara resiko sedang.
- Untuk turis asing dari negara resiko sedang, mereka harus menjalankan wajib karantina di hotel selama 14 hari.
- Jika memiliki bukti telah menjalankan tes antibodi dalam 3 bulan yang diakui oleh pemerintah Hong Kong, maka masa wajib karantina di hotel akan dipersingkat menjadi 7 hari.
- Untuk turis asing dari negara resiko rendah dan yang telah menerima vaksinasi Covid-19, masa wajib karantina akan menjadi 7 hari dan yang belum menerima vaksinasi Covid-19 adalah 14 hari.
- Semua turis asing harus mempunyai bukti tes Covid-19 dengan hasil negatif (PCR) dalam 72 jam sebelum jam terbang menuju ke Hong Kong.
- Semua turis asing harus menjalankan wajib tes Covid-19 sewaktu tiba di Bandara Internasional Hong Kong dan harus menunggu hasil tes keluar sebelum diperbolehkan naik kendara khusus dari pemerintah menuju ke hotel.
Orang asing dari negara resiko tinggi belum diperbolehkan masuk Hong Kong
Pemerintah Hong Kong sampai saat ini hanya memperbolehkan penduduk Hong Kong yang berada di negara resiko tinggi untuk masuk wilayah Hong Kong, namun mereka harus sudah divaksinasi Covid-19 lengkap, mempunyai bukti tes Covid-19 dengan hasil negatif (PCR) dalam 72 jam sebelum jam terbang menuju ke Hong Kong. Mereka juga tetap harus menjalankan wajib karantina di hotel selama 21 hari dan tes Covid-19 selama 4 kali pada masa wajib karantina.
Selain itu, pada hari ke 22 sampai dengan ke 28 mereka harus memantau diri seperti ukur suhu badan dan pada hari ke 26 harus mengunjungi salah satu pusat tes Covid-19 untuk melakukan tes Covid-19 untuk ke 5 kalinya.
Sumber: Gov HK