Departemen Tenaga Kerja Hong Kong hari ini 6 Agustus 2021 mengingatkan bahwa pekerja rumah tangga asing dari Indonesia dan Filipina diperbolehkan kembali masuk ke wilayah Hong Kong berlaku mulai 9 Agustus 2021 dengan persyaratan seperti berikut:
Untuk pekerja rumah tangga yang menerima vaksinasi Covid-19 di Indonesia atau Filipina, pemerintah Hong Kong dan Konsulat Jenderal Indonesia dan Filipina masih melakukan diskusi untuk pengaturan lebih lanjut.
Sumber: Gov HK