Pihak Kepolisian Hong Kong Menangkap 2 Wanita Indonesia Yang Dicurigai Menyelundupkan Narkoba Di Sebuah Gedung Tsim Sha Tsui
Pihak Kepolisian Hong Kong pada tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 memeriksa seorang wanita berusia 36 tahun warganegara Indonesia di dalam Mirador Mansion, 54-64 Nathan Road, Tsim Sha Tsui. Pihak Kepolisian kemudian memeriksa juga sebuah tempat penginapan dalam gedung tersebut yang merupakan tempat tinggal wanita ini dan menemukan metamfetamin sebanyak 1064 g dan kokain sebanyak 1661 g serta uang kontan yang dicurigai adalah hasil keuntungan dari transaksi narkoba.
Pihak Kepolisian juga menemukan seorang wanita warganegara Indonesia lainnya yang berusia 28 tahun di dalam tempat penginapan ini. Pihak Kepolisian kemudian menangkap 2 wanita tersebut dengan status pemegang Recognizance Form No. 8 yang biasanya dijuluki oleh orang lokal sebagai 行街紙 (haang4 gaai1 ji2) yaitu pemegang paperan dengan alasan kedua wanita tersebut terkait dengan transaksi narkoba.
Nilai total narkoba tersebut diperkirakan sekitar HK$2,550,000 dan dicurigai akan disalurkan ke tempat-tempat hiburan yang berada di daerah West Kowloon.
Sumber: Beberapa media lokal utama di Hong Kong