Perintah Wajib Tes Covid-19 Untuk Pembantu Rumah Tangga Asing Yang Pernah Mengunjungi Boarding House Di Fung Nin Building Tai Po Hong Kong
Dalam 2 hari (14-15 Desember 2020) telah terdapat total 10 Pembantu Rumah Tangga Asing yang dinyatakan positif Covid-19 dan semua terkait dengan penularan boarding house di Unit 1C, Fung Nin Building, Tai Po. Sebagian dari kasus tersebut adalah pernah menginap sewaktu akhir pekan dan sebagian adalah sedang menunggu majikan baru. 4 orang termasuk 1 bayi berusia 6 bulan dari keluarga majikan Pembantu Rumah Tangga Asing tersebut telah dinyatakan positif.
Pemerintah Hong Kong mencemaskan akan terjadi kluster penularan baru dari kasus boarding house tersebut, maka pada hari ini (15 Desemeber 2020) pemerintah mengeluarkan perintah wajib tes Covid-19 berdasarkan undang-undang Cap.599J peraturan untuk setiap orang yang pernah mengunjungi Unit 1C, Fung Nin Building, 28-32 Tai Wing Lane, Tai Po pada atau setelah 15 November 2020 dan berada di sana lebih dari 2 jam.
Untuk pelanggaran undang-udang peraturan Cap.599J (menolak perintah wajib tes Covid-19) akan dikenakan denda tilang sebesar HK$5,000 dan denda setelah persidangan sebesar HK$10,000.
Sampai saat ini telah diketahui 33 orang yang pernah kontak dekat dengan kasus-kasus positif tersebut.
Sumber: Health Department Hong Kong