Perencanaan Wajib Vaksinasi Covid-19 Sebagai Persyaratan Kontrak Kerja PRT Asing Telah Dicabut Oleh Pemerintah Hong Kong

Perencanaan Wajib Vaksinasi Covid-19 Sebagai Persyaratan Kontrak Kerja PRT Asing Telah Dicabut Oleh Pemerintah Hong Kong

Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam Cheng Yuet-ngor (林鄭月娥) pada konferensi pers pagi hari ini (11 Mei 2021) menyatakan setelah mempertimbangkan kembali dan diskusi antara Sekretaris Perburuhan dan Kesejahteraan, Law Chi-kwong (羅致光) dengan Konsulat Jenderal Indonesia dan Filipina, pemerintah Hong Kong memutuskan untuk mencabut perencanaan wajib vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan kontrak kerja pekerja rumah tangga asing di Hong Kong.

Carrie Lam juga mengumumkan seluruh pekerja rumah tangga asing di Hong Kong diminta untuk melakukan wajib tes Covid-19 untuk kedua kalinya dan harus melakukan tes tersebut sebelum tanggal 30 Mei 2021.  Perincian kewajiban tersebut akan diumumkan pada tanggal 15 Mei 2021 dan diperkirakan tes tersebut harus dilakukan sebelum tanggal 30 Mei 2021.

Sumber: Gov HK 

Perhatian! Seluruh PRT Asing Di Hong Kong Diwajibk...
Permintaan Jaminan Pria India Pembawa Varian Mutas...