Pemerintah Melarang Semua Penerbangan Dari Filipina, India & Pakistan Untuk Mendarat Di Wilayah Hong Kong Berlaku Mulai 20 April 2021
Berhubung telah terdapatnya 2 kasus positif lokal dengan virus mutasi baru Covid-19 "N501Y" dan semakin banyak terdapat kasus impor Covid-19 yang datang dari negara seperti Filipina, Indonesia, India dan Pakistan, maka pemerintah Hong Kong pada tanggal 18 April 2021 memutuskan untuk melarang semua penerbangan dari negara Filipina, India dan Pakistan untuk mendarat di wilayah Hong Kong berlaku mulai tanggal 20 April 2021 pukul 00.00 selama 14 hari.
Penerbangan Indonesia belum dilarang mendarat di wilayah Hong Kong karena jumlah kasus impor Covid-19 Hong Kong yang dari Indonesia belum mencapai garis bahaya yang telah ditentukan pemerintah Hong Kong. Namun demikian, kasus impor yang datang dari Indonesia terus bertambah dan kemungkinan penerbangan dari Indonesia dilarang mendarat di wilayah Hong Kong semakin tinggi, maka para PMI yang hendak mengambil cuti ke Indonesia harus mempertimbangkanya baik-baik.
Sumber: Gov HK