Pihak kepolisian Hong Kong bagian Regional Crime Unit East Kowloon pada tanggal 4 Oktober 2021 menangkap seorang wanita berusia 52 tahun warganegara Indonesia di daerah Wong Tai Sin. Wanita tersebut bekerja sebagai pekerja rumah tangga asing di Hong Kong dan dituduh membantu sebuah kelompok penipuan mengambil uang dari hasil penipuan dari ke 2 korban yang telah berusia lanjut usia.