Para ahli menemukan mutasi baru Covid-19 di Afrika Selatan dengan kecepatan penyebaran yang lebih kuat dari virus Covid-19 semula, maka pemerintah Hong Kong pada tanggal 24 Desember 2020 mengumumkan memperketat peraturan yang terkait dengan pencegahan penularan virus Covid-19. Salah satunya adalah Undang-undang peraturan 599H yaitu setiap orang yang dalam 21 hari pernah mengunjungi negara Afrika Selatan akan dilarang untuk boarding pesawat (dari negara atau kota mana pun) yang bertujuan ke Hong Kong. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2020 pukul 00.00.