Tahukah Anda? Memakai Seragam Mirip Polisi Hong Kong atau Tentara China Dianggap Melanggar Hukum
Di Hong Kong ada sebuah Undang-Undang yaitu Summary Offences Ordinances Caption 228 (21) 香港法例第228章《簡易程序治罪條例》第21條 yang melarang orang mengenakan pakaian yang menyerupai seragam Kepolisian Hong Kong, Tentara Pembebasan Rakyat China, Petugas Layanan Penerbangan atau departemen pemerintah Hong Kong lainnya, terkecuali mempunyai alasan khusus seperti untuk shooting film serta telah mendapat izin dari Komisaris Polisi Hong Kong.
Barang siapa yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan denda sebesar HK$1,000 atau penjara selama 6 bulan.