Tahukah Anda? Jendela Gedung Hong Kong Yang Terpasang Lampu Merah Muda Adalah Tempat Prostitusi
Hong Kong sebenarnya tidak mempunyai Undang-Udang yang melarang penduduk untuk menjalankan sebuah transaksi seksual, tetapi Hong Kong mempunyai sebuah Undang-Undang yang melarang membentuk sebuah komunitas, perusahaan atau mengontrol sebuah aktivitas yang terkait dengan transaksi seksual. Maka membuka sebuah bar, klub malam dan lain sebagainya yang memberikan pelayanan seksual adalah ilegal di Hong Kong.
Banyak rumah prostitusi di Hong Kong pada tahun 1970an - 1990an
Meskipun Hong Kong mempunyai Undang-Undang tersebut, tetapi Hong Kong pada tahun 1970an tetap terdapat banyak rumah prostitusi karena mereka memanfaatkan cela-cela hukum pada waktu itu.
Pemilik-pemilik rumah prostitusi mendaftarkan diri sebagai pemilik tempat hiburan pribadi atau sebuah tempat minum teh di dalam gedung, karena Undang-Undang pada waktu itu menyatakan jika polisi mau menangkap mereka harus mempunyai bukti sebanyak 2 kali dan harus mendapatkan pernyataan bahwa pemilik tempat tersebut mengetahui adanya aktivitas transaksi seksual di tempat tersebut. Bukan hal yang mudah bagi kepolisian untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk menangkap pemilik atau pengelola tempat prostitusi di Hong Kong pada jaman itu.
Pemerintah mengubah Undang-Undang tersebut pada tahun 1980an
Pemerintah Hong Kong pada tahun 1980an mengubah Undang-Undang tersebut yang menyatakan bahwa jika terdapat lebih dari 1 orang yang melakukan transaksi seksual di dalam sebuah unit dalam gedung, maka kepolisian berhak melakukan penangkapan. Undang-Udang tersebut adalah Crimes Ordinance Cap. 200 no. 117.
Model transaksi seksual berubah menjadi "1 rumah 1 perempuan"
Transaksi seksual mendatangkan keuntungan yang sangat besar, maka para pengelola transaksi seksual di Hong Kong berusaha mencari cela dari Undang-Undang agar mereka tetap dapat menjalankan usaha tersebut. Kemudian dimulai model transaksi seksual yang dijuluki 一樓一鳳 (yat1 lau2 yat1 fung6) yang artinya kurang lebih "1 rumah 1 perempuan".
Model tersebut menempatkan hanya 1 pekerja seksual di 1 unit dan pengelolah tidak pernah muncul di unit-unit tersebut agar tidak melanggar Undang-Undang Crimes Ordinance Cap. 200 no. 117.
Unit-unit yang digunakan biasanya adalah gedung tua, kamar hotel bahkan unit gedung yang agak besar di partisi menjadi beberapa unit.
Jika anda melihat sebuah jendela gedung atau gerbang masuk gedung dengan lampu neon warna merah muda, maka kemungkinan besar tempat tersebut adalah tempat "1 rumah 1 perempuan".