Tahukah Anda? Di Hong Kong Menyimpan Atau Menyalakan Petasan Atau Kembang Api Harus Punya Izin
Etnis Chinese di seluruh dunia pada Tahun Baru Imlek 農曆新年 (nung4 lik6 san1 nin4) pada umumnya akan merayakannya dengan menyalakan petasan 炮仗 (paau3 jeung2) dan kembang api 煙花 (yin1 fa1) bersama keluarga dan teman-teman. Namun demikian di Hong Kong dan beberapa kota lainnya di Daratan China adalah sebuah pelanggaran hukum jika menyimpan atau menyalakan petasan atau kembang api tanpa izin.
Setelah kejadian kerusuhan yang besar pada tahun 1967, pemerintah Hong Kong mulai melarang masyarakat untuk memainkan kembang api, tetapi pada Tahun Baru Imlek hampir semua desa di Hong Kong masih terdapat orang-orang yang tidak peduli dengan peraturan ini. Pemerintah Hong Kong kemudian pada tahun 1998 menegaskan kembali dengan sebuah Undang-Undang yaitu "Dangerous Goods Ordinance cap.295 section 6" bahwa tidak diperbolehkan menyimpan atau menyalakan petasan atau kembang api di seluruh wilayah Hong Kong terkecuali mempunyai izin khusus.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, barang siapa yang menyimpan petasan atau kembang api tanpa izin, hukuman tertinggi adalah denda sebenar HK$25,000 dan penjara 6 bulan. Berdasarkan Undang-Undang "Dangerous Goods (General) Regulations cap.256 section 59" bahwa tanpa izin memainkan atau mengajak orang lain menyalakan kembang api atau petasan akan dikenakan denda sebesar HK$2,000.
Apabila menyalakan kembang api atau petasan kemudian menyebabkan adanya bahaya untuk orang lain, maka berdasarkan Undang-Undang "Summary Offences Ordinance cap. 228 section 4" orang tersebut akan di denda HK$500 dan penjara selama 3 bulan, selain itu korban juga mempunyai hak untuk menuntut segala kerugian yang disebabkan permainan petasan atau kembang api kepada pelaku.