Tahukah Anda? Di Hong Kong Meninggalkan Anak Di Bawah Usia 16 Tahun Sendiri Di Rumah Bisa Dipenjara
Hong Kong memiliki sebuah Undang-Undang yang melindungi anak-anak yang berusia 16 tahun ke bawah agar keselamatan anak-anak tidak terancam oleh kecerobohan orang tua. Undang-Undang tersebut adalah Offences Against The Person Ordinance 侵害人身罪條例 [cham1 hoi6 yan4 san1 jeui6 tiu4 lai6].
Oleh sebab itu, orang tua yang meninggalkan anak-anak mereka berusia 16 tahun ke bawah sendirian di rumah akan dianggap melanggar Undang-Undang tersebut, karena orang tua dianggap tidak memedulikan anak-anak mereka dan hal tersebut kemungkinan menyebabkan mereka dalam posisi yang bahaya dan tidak terlindungi serta kemungkinan mengalami luka secara batin atau fisik. Sanksi paling berat untuk pelanggar Undang-Undang tersebut adalah penjara selama 10 tahun.
Banyak orang tua yang berpendapat bahwa Undang-Undang tersebut tidak sesuai dengan keadaan sekarang, karena anak-anak jaman sekarang dewasa lebih cepat dan teknologi sekarang juga lebih maju, sehingga orang tua memiliki banyak pilihan untuk mengawasi mereka seperti melalui telepon seluler, CCTV dan lainnya.