Tahukah Anda? Di Hong Kong Mengunggah Data Pribadi Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dipenjara Sejak Tahun 2021
Ada sebuah perbuatan di Hong Kong yang dijuluki sebagai 起底 (hei2 dai2) yaitu seseorang, perusahaan atau organisasi mendapatkan data pribadi orang lain melalui berbagai sumber, kemudian mengunggah data-data tersebut seperti nama lengkap, alamat, nomor lengkap HKID atau fotokopi HKID ke media sosial, situs, forum dan tempat atau area umum lainnya.
Pemerintah Hong Kong mulai menganggap pentingnya melindungi data privasi pribadi sejak tahun 2019/2022
Di Hong Kong, perbuatan tersebut sebelumnya tidak dianggap sebuah hal yang terlalu serius oleh pemerintah Hong Kong, namun ketika terjadi masalah sosial di Hong Kong pada tahun 2019, ada sekelompok orang yang secara sengaja mengunggah banyak data-data pribadi pejabat, polisi, penduduk atau perusahaan yang menentang perbuatan mereka ke berbagai platform media sosial, situs, forum dan lainnya. Sampai tahun 2021 juga tetap terdapat orang-orang yang melakukan hal tersebut. Perbuatan tersebut menyebabkan korban dan keluarga mereka terganggu dan terluka secara fisik dan mental, bahkan sebagian dari mereka kehilangan pekerjaan atau usaha harus ditutup.
Setelah kejadian-kejadian ini, Komisaris Privasi Untuk Data Pribadi Hong Kong (Privacy Commissioner for Personal Data, Hong Kong / PCPD) 私隱公署 (si1 yan2 gung1 chyu5) mulai mempelajari memperketat hukuman terhadap perbuatan tersebut. Pada akhirnya pemerintah secara resmi mengkategorikan perbuatan tersebut sebagai pelanggaran mulai 8 Oktober 2021 dengan diberlakukannya Undang-udang "The Personal Data (Privacy) Amendment Ordinance 2021". Hukuman tertinggi untuk para pelanggar Undang-undang tersebut adalah denda sebesar HK$1,000,000 dan penjara 5 tahun.
PCPD menerima sebanyak 842 laporan dari masyarakat di tahun 2021 terkait dengan aksi 起底 (hei2 dai2)
Komisaris Privasi Data Pribadi Hong Kong (The Privacy Commissioner for Personal Data), Ada Chung Lai-ling 鍾麗玲 di pertemuan Legislatif pada tanggal 16 Mei 2022 menyatakan bahwa mereka di tahun 2021 menerima sebanyak 842 laporan dari masyarakat terkait perbuatan terkait dengan aksi 起底 (hei2 dai2). Mereka sedang melakukan penyelidikan terhadap 25 kasus dan telah menangkap 6 orang. Selain itu mereka juga sedang mempelajari 66 kasus lainnya.
Ada Chung juga menyatakan bahwa telah mengeluarkan peringatan sebanyak 277 kali kepada 12 platform media sosial untuk menghapus sebanyak 1,000 pesan atau postingan yang terkait dengan aksi 起底 (hei2 dai2). 80% antaranya telah berhasil di hapus dari platform-platform tersebut.
PCPD sedang mempelajari kemungkinan penerapan Undang-undang privasi yang menyerupai Uni Eropa
Pada pertemuan Legislatif tersebut, Ada Chung juga menyatakan mereka sedang mempelajari kemungkinan penerapan Undang-undang privasi yang menyerupai Undang-undang privasi yang sedang berlaku di Uni Eropa. Saat ini terdapat banyak pemerintahan yang mulai memperketat Undang-undang privasi negara mereka, terutama negara-negara di Uni-Eropa.
Pada bulan Mei 2018, Undang-undang privasi "General Data Protection Regulation (GDPR)" resmi dijalankan di Uni-Eropa. Undang-undang tersebut dianggap sebagai salah satu Undang-undang privasi yang paling kuat di dunia.
Dalam Undang-udang GDPR, data-data yang di kutip dari seseorang seperti nomor telepon, alamat, nomor plat kendaraan, sejarah penyakit, sidik jari, pengenalan wajah, retina mata, foto, video, konten dalam email, formulir survei, status sosial, status budaya, status keagamaan dan lainnya juga dikategorikan sebagai data pribadi yang harus di lindungi.
Undang-undang GDPR ini berlaku untuk hampir semua penduduk negara-negara anggota Uni-Eropa, perusahaan dan organisasi seperti organisasi agama. GDPR sebenarnya tidak hanya berlaku dalam wilayah Uni-Eropa saja, bagi perusahaan atau organisasi di negara lain yang memiliki karyawan atau pelanggan warganegara dari salah satu negara anggota Uni-Eropa, maka mereka juga harus mengikuti Undang-undang GDPR ini. Kebijakan tersebut agar data privasi mereka tetap dilindungi meskipun mereka tidak berada dalam wilayah Uni-Eropa.