Hong Kong adalah kota yang tergolong bebas untuk melakukan aktivitas dan berbicara. Oleh sebab itu banyak orang terutama pengunjung atau penduduk asing yang tidak mengetahui atau menyepelekan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Hong Kong. Mereka akan sangat menyesal jika tertangkap, karena pemerintah Hong Kong tidak akan toleransi terhadap para pelanggar hukum jika pemerintah telah memiliki bukti bahwa mereka bersalah.
Salah satu Undang-undang yang barangkali tidak diperhatikan oleh banyak pengunjung atau penduduk asing di Hong Kong adalah batas jumlah orang yang berkumpul di area umum dan tempat pribadi. Undang-undang tersebut adalah Public Order Ordinance Cap. 245 yang ditetapkan oleh pemerintah kolonial Britania Raya di Hong Kong pada tahun 1967.
Undang-undang Public Order Oridnance sebenarnya telah ada sejak tahun 1948, pada waktu itu tujuan menetapkan Undang-undang tersebut adalah untuk memberikan kekuasaan kepada Kepolisian Hong Kong untuk menangkap orang-orang yang melakukan kerusuhan. Pada tanggal 15 November 1967, Undang-undang tersebut mengalami perubahan yang cukup besar, termasuk tambahan butir harus meminta izin kepada pihak Kepolisian jika ada sejumlah penduduk yang berkumpul untuk tujuan melakukan aktivitas yang sama. Pada tahun 1970 Undang-undang tersebut juga mengalami beberapa perubahan, maka semenjak itu hukuman tertinggi untuk para pelaku kerusuhan dari penjara selama 2 tahun menjadi penjara selama 10 tahun.
Sebelum tahun 1997 Undang-undang tersebut juga mengalami beberapa kali perubahan. Pada tahun 1971, pemerintah memperketat peraturan tersebut bahwa hanya memperbolehkan penduduk berkumpul untuk tujuan melakukan aktivitas yang sama di 5 lokasi yaitu Victoria Park, Hong Kong Stadium, Kowloon Park, King George V Memorial Park Kowloon dan Morse Park setelah mereka mendapat izin dari pihak Kepolisian.
Pada tahun 1980 pemerintah memperlonggar Undang-undang tersebut bahwa sebuah perkumpulan untuk tujuan melakukan aktivitas yang sama tidak lebih dari 30 orang atau melakukan pawai tidak lebih dari 20 orang tidak memerlukan izin dari pihak kepolisian.
Pada tahun 1987, yaitu 3 tahun setelah Britania Raya dan Tiongkok resmi menandatangani Sino-British Joint Declaration 中英聯合聲明 (jung1 ying1 lyun4 hap6 seng1 ming4) yaitu mengkonfirmasikan pengembalian Hong Kong kepada China, lalu pemerintah memperlonggar beberapa peraturan dalam Undang-undang tersebut termasuk mencabut hukuman bagi penyebar berita palsu (Fake news).
Pada tahun 1991 pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-undang tersebut dengan alasan bahwa beberapa peraturan di dalamnya kemungkinan melanggar hak asasi manusia.
Pada tahun 1995 pemerintah resmi mencabut beberapa peraturan dalam Undang-undang tersebut seperti berkumpul untuk bertujuan melakukan aktivitas yang sama lebih dari 50 orang atau melakukan pawai lebih dari 30 orang dari harus meminta izin dari pihak Kepolisian menjadi hanya perlu melakukan pemberitahuan kepada pihak Kepolisian 7 hari sebelumnya.
Undang-undang tersebut mengalami perubahan setelah tahun 1997, karena sebagian perubahan yang dilakukan sebelumnya bertentangan dengan Basic Law 基本法 (gei1 bun2 faat3) yaitu hukum dasar Hong Kong. Oleh sebab itu sejak tahun 1997 Undang-undang Public Order Ordinance Cap. 245 Section 8-13A menjadi sebagai berikut: