Pemerintah Hong Kong pada tanggal 24 Desember 2020 mengumumkan akan memperketat beberapa peraturan terkait dengan pencegahan penularan virus Covid-19, salah satunya adalah memperketat Undang-undang peraturan 599C dan 599E, yaitu setiap orang yang memasuki wilayah Hong Kong (terkecuali datang dari Daratan China, Macau dan Taiwan) diharuskan menjalankan wajib karantina selama 21 hari di salah satu hotel yang telah ditentukan. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai tanggal 25 Desember 2020 pukul 00.00.