Pemerintah Hong Kong pada tanggal 5 Maret 2022 kembali menegaskan tidak akan membiarkan para majikan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Cap. 57 "Employment Ordinance" dengan memecat pekerja rumah tangga asing mereka dengan alasan pekerja rumah tangga asing tersebut terinfeksi Virus Covid-19. Pemerintah juga mengingatkan kepada para majikan jika mereka memperlakukan pekerja rumah tangga asing mereka secara buruk ketika pekerja rumah tangga asing tersebut sedang sakit, maka hal tersebut juga kemungkinan telah melanggar Undang-Undang Cap. 487 "Disability Discrimination Ordinance".