Indonesia Dikategorikan Area Beresiko Tinggi Covid-19, Masuk Hong Kong Harus Memenuhi Beberapa Persyaratan Mulai 25 Juli 2020
Berhubung kasus Covid-19 di Hong Kong sedang meningkat dan terdapat banyak kasus impor penduduk Hong Kong / tenaga kerja yang pulang dari Afrika Selatan, Bangladesh, Filipina, India, Indonesia, Nepal dan Pakistan, maka pemerintah Hong Kong hari ini (tanggal 18 Juli 2020) mengumumkan bahwa negara-negara tersebut dikategorikan sebagai area beresiko tinggi Covid-19.
Setiap orang yang masuk Hong Kong dan berasal dari atau dalam 14 hari sebelumnya pernah mengunjungi negara-negara tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat memasuki Hong Kong yaitu:
- Sertifikat kesehatan dan laporan bukti asli hasil tes asam nukleat Covid-19 dengan hasil negatif yang di keluarkan dalam 72 jam sebelum waktu kedatangan di Hong Kong
- Bukti tempat penginapan selama berada di Hong Kong yang berlaku paling sedikit 14 hari mulai dihitung dari hari kedatangan.
Peraturan tersebut (undang-undang 599H) mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2020 pukul 00.00, terkecuali untuk para penumpang yang hanya transit di Hong Kong.
Apabila terdapat penumpang yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, maka maskapai penerbangan / perusahaan transportasi tersebut akan dikenakan sanksi paling tinggi sebesar HK$50,000 dan penjara selama 6 bulan.
Untuk pihak penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikenakan sanksi paling tinggi sebesar HK$10,000 dan penjara selama 6 bulan.Sumber: Gov HK