Pihak Kepolisian Hong Kong Akan Langsung Mengenakan Denda Bagi Yang Berkumpul Lebih Dari 2 Orang Di Tempat Umum Mulai 17 Februari 2022
Berdasarkan pengumuman dari pihak Kepolisian Hong Kong (Hong Kong Police Force) pada tanggal 17 Februari 2022, polisi tidak lagi memberikan peringatan bagi yang melanggar peraturan tidak boleh lebih dari 2 orang berkumpul di tempat umum dan akan langsung melakukan penindakan denda.
Pihak Kepolisian Hong Kong sebelumnya telah menggunakan berbagai cara untuk menghimbau penduduk lokal, pekerja rumah tangga asing dan lainnya untuk mengikuti peraturan tersebut, namun sampai saat ini masih terlihat banyak pelanggaran bahkan masih banyak yang terus berjualan di tempat umum yang mendatangkan kerumunan, maka pada akhirnya pihak Kepolisian memutuskan untuk bertindak keras terhadap para pelanggar peraturan tersebut.
Pihak Kepolisian akan melakukan patroli di area-area di mana banyak orang berkumpul dan melakukan penindakan denda terhadap orang-orang yang melanggar peraturan jarak sosial tersebut. Pihak Kepolisian juga menghimbau para majikan untuk mengingatkan pekerja rumah tangga mereka agar mengikuti peraturan tersebut.
Sumber: Hong Kong Police Force