Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia, Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia menetapkan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang akan berlaku mulai tanggal 6 Juli 2021. Salah satunya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang belum divaksinasi diluar negeri akan divaksinasi saat tiba Indonesia. Bagi warga negara asing (WNA) harus menerima vaksinasi lengkap
Untuk para pekerja rumah tangga Indonesia di Hong Kong yang belum menerima vaksinasi Covid-19 dan masih ragu, disarankan untuk konsultasi terlebih dulu kepada dokter di salah satu klinik pribadi sebelum mengambil keputusan divaksin atau tidak. Resiko kesehatan yang disebabkan oleh virus Covid-19 jauh lebih tinggi daripada yand disebabkan oleh vaksinasi Covid-19, terlebih Indonesia yang sekarang sedang diserang varian Delta.
Berikut adalah pengumuman dari pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong:
Sumber: Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong
Berita terkait: