Perhatian! WNI Yang Kembali Ke Indonesia Dan Belum Divaksinasi Covid-19 Akan Divaksinasi Saat Tiba Indonesia Mulai Berlaku 6 Juli 2021
Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia, Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia menetapkan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang akan berlaku mulai tanggal 6 Juli 2021. Salah satunya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang belum divaksinasi diluar negeri akan divaksinasi saat tiba Indonesia. Bagi warga negara asing (WNA) harus menerima vaksinasi lengkap
Untuk para pekerja rumah tangga Indonesia di Hong Kong yang belum menerima vaksinasi Covid-19 dan masih ragu, disarankan untuk konsultasi terlebih dulu kepada dokter di salah satu klinik pribadi sebelum mengambil keputusan divaksin atau tidak. Resiko kesehatan yang disebabkan oleh virus Covid-19 jauh lebih tinggi daripada yand disebabkan oleh vaksinasi Covid-19, terlebih Indonesia yang sekarang sedang diserang varian Delta.
Berikut adalah pengumuman dari pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong:
- Seluruh WNI dari luar negeri yang memasuki Indonesia agar membawa surat hasil PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil 72 jam sebelum keberangkatan dan membawa sertifikat vaksin bagi yang sudah vaksin. Bagi WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, akan divaksinasi saat tiba Indonesia.
- Seluruh WNI menjalani karantina selama 8 hari di tempat yang disediakan pemerintah atau di akomodasi lain yang ditetapkan dengan biaya mandiri.
- Mengisi Aplikasi E-HAC / Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang dapat diunduh di AppStore dan GooglePlay atau bisa diisi melalui https://inahac.kemkes.go.id. Panduan isi e-HAC di laman http://bit.ly/2Wyn1xK.
Sumber: Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong
Berita terkait: