Aplikasi visa spesial yang direncanakan oleh pemerintah Inggris sejak bulan Juli 2020 untuk mempermudah penduduk Hong Kong yang sedang atau pernah memegang paspor BNO (British National "Overseas" Passport) telah dimulai hari ini (31 Januari 2021). Sebagai balasannya pemerintah Daratan China pada tahap pertama mengumumkan bahwa tidak lagi mengakui paspor BNO untuk penduduk Hong Kong sebagai dokumen identitas dan perjalanan yang sah. Pemerintah Hong Kong juga mengumumkan mengikuti kebijakan tersebut dan mulai berlaku hari ini.
Tanggapan dari sektor pariwisata
Tanggapan dari perusahaan maskapai penerbangan di Hong Kong:
Penasihat Kehormatan dari Travel Industry Council of Hong Kong, Michael Wu (胡兆英) mengatakan para agen travel di Hong Kong mengharuskan pendaftaran paket tur dari penduduk Hong Kong diharuskan menggunakan dokumen identitas yang sah yaitu HKID atau paspor Hong Kong SAR.
Beberapa konsultan imigrasi menyarankan para pemegang paspor BNO untuk mengurus paspor Hong Kong SAR selagi masih diperbolehkan memegang 2 paspor tersebut sekaligus karena tidak ada yang mengetahui tahap berikut kebijakan pemerintah Daratan China dan Hong Kong terhadap paspor BNO bagi penduduk Hong Kong akan seperti apa.
Kebijakan pemerintah Indonesia terhadap paspor BNO penduduk Hong Kong
Berdasarkan peraturan Imigrasi Indonesia, mulai tanggal 3 Agustus 2018 pemerintah Indonesia tidak lagi memberikan bebas visa kepada semua pemegang paspor BNO. Oleh karena itu penduduk Hong Kong yang hendak menggunakan paspor BNO memasuki wilayah Indonesia diharuskan melakukan permohonan visa terlebih dahulu di KJRI Hong Kong dan proses aplikasi tersebut membutuhkan waktu sekitar 5 hari.
Sumber: Gov HK, Gov UK, beberapa media utama HK
Berita terkait: