Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia Dari Jakarta Dilarang Untuk Mendarat Di Hong Kong Mulai Tanggal 2 Juni 2021 s/d 15 Juni 2021
Pemerintah Hong Kong hari ini (1 Juni 2021) mengumumkan akan melarang maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang berangkat dari Jakarta untuk mendarat di wilayah Hong Kong selama 14 hari yaitu mulai tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 15 Juni 2021.
Hong Kong hari ini terdapat sebanyak 4 pekerja rumah tangga asing dari Indonesia yang dinyatakan positif Covid-19 sewaktu mereka tiba di bandara Internasional Hong Kong dengan penerbangan Garuda Indonesia GA876 jurusan Jakarta ke Hong Kong. Diantaranya terdapat 3 pekerja rumah tangga asing yang membawa varian mutasi baru Covid-19 "N501Y".
Sumber: Gov HK