Berhubung masa inkubasi varian Omicron lebih pendek dibandingkan dengan varian-varian Covid-19 lainnya, maka pemerintah Hong Kong pada tanggal 27 Januari 2022 mengumumkan bahwa masa wajib karantina bagi pendatang dari negara-negara dalam kategori A termasuk Indonesia akan di perpendek dari 21 hari menjadi 14 hari. Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 5 Februari 2022.
Berhubung varian Omicron sedang menyebar luas di seluruh dunia, maka saat ini semua negara telah dikategorikan oleh pemerintah Hong Kong sebagai kategori A. Pengunjung dari negara kategori A harus memenuhi semua persyaratan berikut untuk memasuki wilayah Hong Kong.
Sumber: Gov HK