Secretary for Labour and Welfare Hong Kong Dr Law Chi-kwong (羅致光) pada tanggal 27 September 2020 menyatakan bahwa pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengumumkan mulai tanggal 14 Januari 2021 majikan di Hong Kong diharuskan menanggung berbagai macam biaya yang seharusnya ditanggung oleh para BMI.
Beberapa agen tenaga kerja telah menaikkan tarif untuk majikan sebanyak HK$4,000 per BMI, tetapi proses mengurus BMI untuk datang bekerja di Hong Kong memerlukan waktu selama 3 atau 4 bulan, maka total tarif tambahan untuk para majikan akan menjadi HK$14,000 – HK$16,000 per BMI.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan membawa dampak majikan Hong Kong akan mencoba mencari pekerja asing dari negara lain, tetapi untuk jangka waktu yang panjang tidak akan membawa pengaruh yang terlalu besar karena kebutuhan untuk pembantu rumah tangga di Hong Kong masih sangat besar dan diperkirakan Pemerintah Filipina juga akan melaksanakan kebijakan yang sama.
Biaya-biaya tersebut yaitu:
Sumber: Secretary for Labour and Welfare Hong Kong's Blog