Konsulat Jenderal Jepang di Hong Kong pada tanggal 30 Oktober 2020 mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 November 2020 penduduk Hong Kong dapat kembali masuk ke Jepang dengan syarat harus mengajukan permohonan visa kepada Konsulat Jenderal Jepang di Hong Kong, wajib melakukan karantina di lokasi-lokasi tertentu atau hotel dan tidak boleh menggunakan kendaraan umum selama 14 hari, tetapi surat bukti kesehatan tidak diperlukan.
Pemerintah Jepang pada waktu yang bersamaan juga akan membuka pintu masuk kepada 9 negara, yaitu:
Sumber: Consulate General of Japan in Hong Kong