Tahukah Anda? Panggilan Untuk Etnis Chinese Indonesia Yang Digunakan Di Hong Kong Sebenarnya Salah
Banyak sekali penduduk Hong Kong yang menyebut etnis Chinese yang berasal dari negara-negara lain, baik masih tinggal di negara tersebut atau yang telah pindah ke Hong Kong sebagai 華僑 [wa4 kiu4]. Oleh sebab itu, sering terdengar penduduk Hong Kong menyebut etnis Chinese Indonesia sebagai 印尼華橋 [yan3 nei4 wa4 kiu4]. Sebenarnya menggunakan kata tersebut dalam menyebut etnis Chinese dari luar negeri adalah tidak benar.
Sebenarnya terdapat 3 kata untuk menyebut etnis Chinese yang mempunyai latar belakang dan status berbeda yaitu:
華僑 [wa4 kiu4]
Kata 華僑 [wa4 kiu4] telah ada sejak Dinasti Qin 秦朝 yaitu 200an tahun sebelum masehi. Pada waktu itu mulai terdapat penduduk Tiongkok yang pindah ke Jepang dan kemudian negara-negara lain, namun mereka tetap dianggap sebagai penduduk Tiongkok yang menumpang hidup di negara lain. 僑 [kiu4] memiliki arti sebagai menumpang tinggal di sebuah tempat, oleh sebab itu kata 華僑 [wa4 kiu4] menjadi julukan untuk seorang etnis Chinese yang tinggal di luar negeri namun masih memiliki status kewarganegaraan Tiongkok, selain yang bertujuan untuk bekerja, pariwisata, pelajar atau tugas diplomatik.
華裔 [wa4 yeui6]
Kata 華裔 [wa4 yeui6] adalah julukan untuk etnis Chinese yang secara hukum telah memperoleh kewarganegaraan asing atau lahir di luar negeri yang memiliki kewarganegaraan asing sejak lahir, serta sama sekali tidak memiliki status kewarganegaraan Tiongkok.
華人 [wa4 yan4]
Penggunaan kata 華人 [wa4 yan4] mirip dengan 華裔 [wa4 yeui6], namun kata 華人 [wa4 yan4] lebih sering digunakan karena kata tersebut lebih resmi dan telah digunakan sejak jaman dulu. Kata 華人 [wa4 yan4] berasal dari kata 中華人 [jung4 wa4 yan4] yang pertama digunakan di sebuah buku dengan judul 明實錄太祖洪武九年 [ming4 sat6 luk6 taai3 jou2 hung4 mou5 gau2 nin4] yaitu buku yang menceritakan riwayat Kaisar Zhu Yuanzhang 朱元璋 pada tahun ke-9 ketika ia menduduki tahta sebagai Kaisar. Dalam buku tersebut 中華人 [jung4 wa4 yan4] adalah orang-orang dari suku Han 漢族 [hon3 juk6].
Pada tahun 1980 Undang-Undang Kewarganegaraan (Nationality Law) 國籍法 [gwok3 jik6 faat3] Tiongkok mengategorikan etnis Chinese yang memiliki kewarganegaraan Tiongkok sebagai 海內華人 [hoi2 noi6 wa4 yan4] dan etnis Chinese yang memiliki kewarganegaraan asing dan tinggal di luar negeri sebagai 海外華人 [hoi2 ngoi6 wa4 yan4].
Oleh sebab itu, mulai sekarang menyebut etnis Chinese yang masih memegang kewarganegaraan Indonesia jangan lagi menggunakan 印尼華橋 [yan3 nei4 wa4 kiu4], melainkan harus menggunakan 華裔印尼人 [wa4 yeui6 yan3 nei4 yan4] atau 印尼華人 [yan3 nei4 wa4 yan4].